Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menjadi narasumber pada Diskusi bersama masyarakat dengan tema “Penataan Aset Wakaf Organisasi” yang diselenggarakan oleh Komite II DPD RI di Wonosari pada Selasa, (22/7/2025).
Adapun tujuan dari diskusi ini yaitu mengidentifikasi permasalahan aktual dalam penataan aset wakaf organisasi di Gunungkidul, meningkatkan pemahaman hukum dan prosedural terkait sertifikat tanah wakaf, menjalin sinergi antara NU, Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan dalam perlindungan dan legalisasi aset wakaf serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam percepatan penataan aset wakaf berbasis kelembagaan.
Hadir, Anggota DPD RI dari DIY, Dr. H. Hilmy Muhammad MA, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Perwakilan PCNU Kabupaten Gunungkidul.
Dalam paparannya, Mukotip menyampaikan Kebijakan Kementerian Agama tentang Penataan Aset Wakaf dan Perkembangan Wakaf di Gunungkidul.
Adapun kebijakan Kementerian Agama terkait penataan aset wakaf untuk pengelolaan dan pengembangan benda wakaf yang optimal sesuai prinsip syariah, meliputi pertama, pembinaan nazhir. Kankemenag Gunungkidul memberikan pembinaan kepada nazhir dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf agar sesuai dengan prinsip syariah.
Kedua, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan dengan prinsip syariah, baik oleh nazhir sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain. Ketiga, perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf. Proses perubahan dan status harta benda wakaf harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan umat.
Keempat, sertifikasi tanah wakaf. Kementerian Agama mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset wakaf. “Proses sertifikasi tanah wakaf dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kelima, pengawasan terhadap perwakafan. Pengawasan aktif dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Terakhir, kolaborasi dengan pihak lain. Kolaborasi bertujuan untuk mengoptimalkan potensi wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko