Rongkop (Kankemenag Gunungkidul) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menghadiri Pelayanan Isbat Nikah Terpadu tahun angaran 2025 di Balai Kalurahan Botodayaan, Kapanewon Rongkop, Kamis siang (24/4/2025).
Isbat nikah digelar untuk memberikan pengesahan hukum terhadap pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara negara. Melalui proses ini, pernikahan para peserta dinyatakan sah berdasarkan penetapan pengadilan.
“Isbat nikah ini penting agar perkawinan yang telah dilakukan diakui secara hukum dan dicatat sesuai aturan yang berlaku. Ini memberikan kepastian hukum bagi suami istri, serta menjamin hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut, seperti hak waris dan akta kelahiran,” kata Wakil Bupati Gunungkidul Joko Parwoto.
Sementara itu, Kepala Kankemenag Gunungkidul Mukotip menjelaskan kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gunungkidul.
Mukotip berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlangsung dalam rangka membantu masyarakat di Kabupaten Guungkidul yang pernikahannya belum sesuai undang-undang agar mengikuti isbat nikah.
Mukotip juga menyampaikan manfaat isbat nikah diantaranya menyatakan sahnya pernikahan atau pernikahan dijamin hukum, pencatatan pernikahan, menjamin hak-hak pasangan, melindungi hak-hak anak, dan mempermudah akses layanan administratif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menerangkan bahwa di Rongkop direncanakan yang mengikuti kegiatan ini ada 50 pasangan yang menjadi sasaran. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 48 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan yang 2 sudah meninggal dunia.
Peserta berasal dari Kalurahan Botodayaan, Kalurahan Semugih, dan Kalurahan Melikan di Kapanewon Rongkop. Mereka akan menerima penetapan pengadilan dari Pengadilan Agama, buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rongkop, serta perubahan Kartu Keluarga dan penerbitan akta kelahiran anak.
Hadir Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta, Kepala Bidang Urais Kanwil Kemenag DIY Drs. H. Sa’ban Nuroni MA, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Drs. H. M. Yusuf SH MH, Ketua Pengadilan Agama Wonosari Lutfi Muslih S.Ag M.A, Panewu Rongkop, Kapolsek, Danramil, Lurah Botodayaan dan undangan lainnya.(sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko