Kepala Kankemenag Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FKPAI NonPNS

  Senin, 14 September 2020    Bacakan Berita     229 
Foto Kepala Kankemenag Gunungkidul Kukuhkan Pengurus FKPAI NonPNS

Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Arief Gunadi didampingi Kasi Bimas Islam Supriyanto dan Ketua Pokjaluh Kabupaten Gunungkidul Aminudin Rosjid, mengukuhkan Pengurus Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam NonPNS Kabupaten Gunungkidul Periode 2020-2024 di Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Senin (14/9/2020).

“Selamat kepada Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam NonPNS Kabupaten Gunungkidul yang telah mampu mengorganisasikan penyuluh menjadi satu wadah dan memiliki ikatan emosional yang sangat kuat, untuk selanjutnya mengemban tugas dan fungsi sebagaimana yang telah diamanatkan oleh pemerintah,” ungkap Arief Gunadi.

Arief berharap forum ini benar-benar menjadi salah satu komunitas yang dapat meningkatkan peran dan fungsi serta profesionalisme penyuluh di Kabupaten Gunungkidul. “Profesional maknanya sangat luas, baik dari kompetensi diniyah maupun dari sisi kompetensi sosial. Untuk memiliki dua kompetensi ini, penyuluh tentu tidak merasa cukup dengan ilmu yang dimiliki, yang didapat dari pondok pesantren maupun dari perguruan tinggi yang telah menjadi almamaternya. Lebih dari itu, karena perkembangan sains dan teknologi sangatlah cepat, situasi dan kondisi dunia ini sangatlah dinamis, sehingga tentu harus disiapkan kompetensi yang mampu mendinamiskan iklim kehidupan sosial masyarakat dan juga memberikan warna yang positif kepada siapapun yang ada di lingkungan kita,” pesan Arief.

Selain itu, Arief juga berharap forum ini mampu menjembatani berbagai problematika yang muncul, mampu menjadi salah satu garda terdepan dalam upaya menyukseskan misi penyuluh, yaitu misi amar maruf nahi munkar dan misi menjaga nama baik Kementerian Agama. Penyuluh mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan kompetensi keberagamaan masyarakat Kabupaten Gunungkidul. “Dalam bahasa lainnya, kalau ada masyarakat yang belum melaksanakan salat, tentu bukan hanya orang yang tidak salat itu yang kena ta’zir ilahiahnya saja, tetapi juga penyuluh agamanya, baik PNS maupun NonPNS, termasuk Kepala Kantor didalamnya. Ini adalah tanggung jawab yang bersifat kolektif dan bersifat kelembagaan secara terstruktur dari level ke level,” papar Arief seraya menjelaskan bila penyuluh telah melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu menyampaikan pentingnya melaksanakan kewajiban-kewajiban agama kepada masyarakat atau jemaah, tetapi tidak dilakukan oleh jemaah, maka jemaah itu menanggung dosanya masing-masing dihadapan Allah SWT.

Terkait Pilkada Kabupaten Gunungkidul yang akan diselenggarakan Rabu, 9 Desember 2020, Arief mengimbau warga Kemenag Gunungkidul untuk menyukseskan Pilkada 2020, menjaga persatuan dan kesatuan dengan memahami perbedaan aspirasi politik. Turut hadir dalam acara ini, Rosita, dari Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

Diakhir pembinaannya, Arief mengajak penyuluh Agama Islam NonPNS agar senantiasa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya dalam rangka menghalalkan honorarium yang diterima. “Teruslah berjuang dengan mengharap ridho Allah, sehingga akan membuahkan hasil yang bermanfaat dunia dan akhirat,” pungkasnya. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul