Kepala Kankemenag Gunungkidul Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Wakaf

  Selasa, 02 Desember 2025    Bacakan Berita     57 
Foto Kepala Kankemenag Gunungkidul Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Wakaf

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Mukotip, S.Ag M.Pd.I, menghadiri Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Wakaf yang diselenggarakan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Gunungkidul di Wonosari, Selasa (2/12/2025).

Dalam sambutannya, Mukotip menyampaikan bahwa aset wakaf memiliki potensi besar untuk dikembangkan secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat. Ia menegaskan tiga poin penting, pertama, pentingnya edukasi dan literasi wakaf. Mukotip menekankan perlunya sosialisasi dan edukasi yang masif agar masyarakat, khususnya para nadzir (pengelola wakaf), memahami regulasi, tata kelola, dan potensi pengembangan wakaf. Ia menambahkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada tanah untuk tempat ibadah, tetapi juga mencakup wakaf uang serta berbagai bentuk wakaf produktif lainnya.

Kedua, sinergi Kemenag dan BWI. Menurutnya, Kementerian Agama dan BWI memiliki peran strategis untuk bersinergi dalam pembinaan, pengawasan, serta legalisasi aset wakaf di Gunungkidul. Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong pendataan yang lebih akurat dan pengelolaan yang profesional.

Ketiga, pengelolaan wakaf produktif. Mukotip mendorong para nadzir agar tidak hanya berfokus pada pengamanan aset wakaf, tetapi juga mengoptimalkannya menjadi sumber daya ekonomi yang bermanfaat bagi pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat, selaras dengan program pembangunan daerah.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru tentang wakaf serta meningkatkan profesionalisme para nadzir. Ia menyampaikan bahwa Gunungkidul memiliki potensi wakaf yang besar namun memerlukan tata kelola yang lebih modern, tertib, dan akuntabel.

Sementara itu, Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Gunungkidul, H. Zuhdan Aris S.Ag MA turut memaparkan materi mengenai tata cara pendaftaran nadzir, penggantian nadzir, dan penukaran harta benda wakaf (ruislag).

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul, Androvaga Renandra Tetama SH M.Kn. Ia menyampaikan materi terkait aspek hukum pertanahan wakaf, termasuk prosedur sertifikasi tanah wakaf serta implikasi hukum dari penukaran harta benda wakaf untuk menjaga legalitas dan perlindungan aset.

Penulis : Putri HS

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul