Kepala Kankemenag Gunungkidul Hadiri Rakor Penetapan Istithaah Jemaah Haji 2025

  Selasa, 04 Februari 2025    Bacakan Berita     73 
Foto Kepala Kankemenag Gunungkidul Hadiri Rakor Penetapan Istithaah Jemaah Haji 2025

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menghadiri rapat koordinasi penetapan istitha’ah hasil pemeriksaan kesehatan jemaah haji tahun 2025 yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul pada Selasa (4/2/2025) di gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Gunungkidul.

Rakor ini diikuti PIC operator Siskohat dari Puskesmas se-Gunungkidul.

Mukotip menyampaikan kebijakan istitha’ah haji adalah kebijakan yang menentukan syarat-syarat kesehatan bagi jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci.

"Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa jemaah haji memiliki kemampuan fisik dan mental yang memadai untuk menjalankan ibadah haji dengan lancar dan aman," katanya.

Dasar hukum kebijakan istitha'ah haji didasarkan pada Undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Kesehatan nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji.

Pemeriksaan kesehatan mental calon jemaah haji dilakukan untuk menilai daya ingat, konsentrasi, orientasi, dan demensia.

Hadir Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Ahmad Taufik Soleh S.Ag MA, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul yang diwakili Sugondo S.ST Ners. MM beserta jajarannya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat yang diwakili Sidik, KBIHU Aisiyah Suyoto, KBIHU Darul Quran Ari Susanto dan lainnya.(sgt)

Penulis : Sigit

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul