Saptosari (Kankemenag Gunungkidul) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I menghadiri kegiatan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah di Saptosari pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pengadilan Agama Wonosari dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul.
“Selamat kepada Bapak Ibu telah mendapatkan surat nikah. Terima kasih kepada seluruh lembaga/ instansi terkait yang telah bekerja sama,” tutur Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih SE MP.
Kepala Kankemenag Gunungkidul Mukotip menyampaikan bahwa tujuan isbat nikah diantaranya adalah agar perkawinan yang telah dilakukan dapat dinyatakan sah dan tercatat dalam buku nikah serta mendapat jaminan kepastian hukum bagi suami istri dan hak-hak anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan.
Dijelaskan bahwa fungsi utama surat nikah (buku nikah) di Indonesia adalah sebagai bukti legalitas pernikahan di mata hukum dan negara, yaitu bukti sah pernikahan, persyaratan administrasi, menghindari perkawinan ganda, penentuan status hukum anak, pembuktian dalam perkara hukum, memperkuat hubungan, akses layanan KUA, data pendukung yang akurat, dan mencegah pemalsuan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menerangkan ada 31 pasangan yang hadir dalam pelayanan isbat nikah ini.
Turut hadir, Ketua Pengadilan Agama Wonosari, Panewu Kapanewon Saptosari, Forkompimkap Saptosari, Kepala KUA Saptosari, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Sidang Istbat Nikah, Lurah beserta Pamong Kalurahan Jetis.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko