Kepala Kankemenag Gunungkidul Buka Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) 2025

  Rabu, 05 November 2025    Bacakan Berita     108 
Foto Kepala Kankemenag Gunungkidul Buka Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) 2025

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I secara resmi membuka kegiatan Program Induksi Guru Pemula Madrasah (PIGPM) Tahun 2025, pada Rabu (5/11/2025), di PLHUT Kankemenag Gunungkidul.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Rabu–Jumat (5–7/11/2025), ini diikuti 115 guru madrasah dari jenjang MTs dan MA se-Kabupaten Gunungkidul. Program ini bertujuan memberikan pembinaan, pendampingan, dan penguatan kompetensi bagi para guru pemula agar mampu melaksanakan tugas profesionalnya secara optimal di lingkungan madrasah.

Dalam arahannya, Mukotip menekankan pentingnya penanaman lima nilai dasar ASN Kementerian Agama, yakni Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Integritas, Profesionalitas, Tanggung jawab, dan Keteladanan. Menurutnya, nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama bagi setiap ASN Kemenag dalam menjalankan tugas pelayanan dan pendidikan, khususnya di madrasah yang memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi bangsa.

Sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan, Mukotip juga menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan materi Tugas dan Fungsi Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul serta Moderasi Beragama.

Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Kankemenag Gunungkidul memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan program Kementerian Agama di wilayah kabupaten, meliputi bidang pendidikan madrasah dan keagamaan, bimbingan masyarakat Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, urusan agama Islam, serta pembinaan kerukunan umat beragama.

“Melalui pemahaman atas tugas dan fungsi tersebut, para guru pemula diharapkan mampu menyadari bahwa mereka adalah bagian dari sistem besar Kementerian Agama yang berperan penting dalam membentuk karakter bangsa melalui pendidikan madrasah,” ungkapnya.

Mukotip menegaskan bahwa visi dan misi Kementerian Agama 2024 – 2029 sejalan dengan semangat kegiatan PIGPM, yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kompetensi profesional guru, tetapi juga penanaman nilai-nilai moderasi beragama dalam setiap praktik pendidikan.

“Moderasi beragama bukan berarti mengurangi nilai-nilai agama, tetapi justru memperkuat pemahaman keagamaan yang toleran, adil, dan seimbang. Guru madrasah harus menjadi agen moderasi, mengajarkan bahwa beragama secara moderat berarti menolak ekstremisme dan intoleransi,” tegasnya.

Mukotip berharap melalui kegiatan ini, para guru pemula dibimbing agar tidak hanya menjadi tenaga pendidik profesional, tetapi juga teladan dalam akhlak dan sikap beragama. Dengan bekal moderasi beragama, guru diharapkan mampu membentuk peserta didik yang religius, nasionalis, toleran, dan berwawasan kebangsaan.

Hadir Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Supriyanto S.Ag MSI dan Pengawas Pendidikan Madrasah.(sgt)

Penulis : Sigit

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul