Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Mukotip S.Ag M.Pd.I memberikan pembinaan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Non Optimalisasi pada Jumat, (24/10/2025) di ruang rapat kantor setempat.
Dalam arahannya, Mukotip menekankan pentingnya pengamalan lima nilai dasar ASN Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Nilai-nilai tersebut yakni Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan yang menjadi pedoman utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan diterimanya SK PPPK maka telah resmi menjadi bagian dari keluarga besar Kementerian Agama. Hal ini bukan sekadar menerima hak, tetapi juga kewajiban untuk mengabdikan diri sepenuhnya di lingkungan Kementerian Agama. Sebagai ASN, selama jam kerja, kita wajib mendedikasikan diri untuk kantor dan memberikan pelayanan terbaik, ungkap Mukotip.
Lebih lanjut, Mukotip juga berpesan agar bekerja dengan terencana, terarah, dan terukur, sehingga mampu mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama secara optimal. Ia berharap para PPPK yang baru bergabung dapat menunjukkan komitmen, semangat, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
Mukotip berharap para PPPK yang baru bergabung dapat menjadi ASN yang berintegritas, disiplin, dan profesional. “Jadilah pegawai yang mampu memberi contoh baik di lingkungan kerja masing-masing, serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Hadir, Analis Sumber Daya Aparatur, Fitri Subekti, S.Sos yang menyampaikan dasar-dasar regulasi kepegawaian. Fitri menjelaskan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan Disiplin Pegawai. Ia menegaskan pentingnya pemahaman terhadap peraturan tersebut agar ASN, khususnya PPPK baru, dapat bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga integritas serta profesionalitas dalam menjalankan tugas.(sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Putri HS