Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menerima Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Republik Indonesia di Ruang Rapat Kantor setempat, Kamis (14/9/2023).
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Gunungkidul Drs. H. Andar Prasetyo, MA berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menjawab secara komprehensif pertanyaan terkait tugas belajar dan mutasi. Andar berpesan agar permohonan tugas belajar (S1, S2 maupun S3) dapat disampaikan kepada Kemenag Gunungkidul sebelum menempuh pendidikan yang dituju sebagai pemenuhan KMA Nomor 402 Tahun 2022.
"Terkait dengan mutasi, perlu dipahami bahwa penyempurnaan yang ada tidaklah menghambat hak seorang ASN, melainkan disesuaikan dengan regulasi terbaru supaya administrasi kelengkapan permohonan mutasi dipenuhi, agar tidak ada statement atau tuduhan proses perijinan mutasi melambat," kata Andar.
Hadir dari Biro Kepegawaian yang diwakili oleh Arsiparis Ahli Muda Farah Yuliana SE dan Analis Kepegawaian Ahli Muda/ Subkoordinator Reny SE.
Farah menjelaskan bahwa tujuan pemberian tugas belajar salah satunya untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi tertentu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi. Selain itu, disampaikan pula ada dua jenis tugas belajar, yaitu Tugas Belajar Biaya Sponsor/ Beasiswa dan Tugas Belajar Biaya Mandiri. Secara pendanaan, tugas belajar dapat berasal dari lebih satu sumber selama tidak membiayai aspek yang sama. Lebih lanjut, Farah menyampaikan bahwa tugas belajar dapat diperpanjang paling banyak 2 semester dan wajib menandatangani perjanjian.
Analis Kepegawaian Kemenag Gunungkidul Fitri Subekti S.Sos menuturkan bahwa di tahun 2023 ini ada 18 pegawai tugas belajar mandiri dan 1 pegawai tugas belajar beasiswa.
Turut hadir pejabat di lingkungan Kemenag Gunungkidul serta perwakilan madrasah dan KUA.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko