Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Arief Gunadi, S.Ag., M.Pd.I secara simbolis menyerahkan SK Jabatan Pelaksana kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di lantai dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Senin (6/7/2020).
Keempat pegawai tersebut adalah Sri Widayati, SE dari Seksi Bimas Islam, Fatimah Handriastuti, A.Md dari Seksi Pendidikan Madrasah, Choirudin, S.Ag dari Seksi PD Pontren dan Subaryanto dari Penyelenggara Zawa. Total ada 187 pegawai yang menerima SK Jabatan Pelaksana ini dan penyerahannya dilakukan oleh Subbag TU Urusan Kepegawaian.
Kepala Kankemenag Gunungkidul Arief Gunadi mengatakan ASN bekerja sesuai regulasi pemerintah dan kini ada perubahan dari Jabatan Fungsional Umum menjadi Jabatan Pelaksana. “Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama, kini tidak ada lagi Jabatan Fungsional Umum, semuanya adalah pelaksana,” terangnya seraya menjelaskan SK ini didasarkan pada kualifikasi pendidikan pegawai.
Dikatakan, SLTA sederajat menduduki kelas jabatan 5, D3 kelas jabatan 6 dan S1 kelas jabatan 7. “Ada kelas jabatan yang naik dan ada yang turun dari kelas jabatan sebelumnya. Mohon kiranya semua dapat menerima dengan legowo dan kami harap tidak mempengaruhi kinerja dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” ungkap Arief.
Terkait persiapan melaksanakan sistem kinerja memasuki adaptasi kebiasaan baru, Arief menuturkan mulai Senin (6/7/2020) ASN Kemenag Gunungkidul melaksanakan tugas kedinasan di kantor. “Kita perlu beradaptasi dengan new normal, biasanya saat bertemu kita saling bersalaman, tapi kini harus dihindari bersalaman. Selain itu, kami juga melihat penataan meja di ruangan sudah menerapkan social distancing dan yang tidak kalah penting, tetap gunakan masker untuk melindungi diri kita dan orang lain,” pesannya.
Mendukung pernyataan Kepala Kankemenag terkait jabatan pelaksana, Kepala Subbag TU H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I mengatakan hal ini sesuai asas reformasi birokrasi, yaitu melaksanakan efektivitas pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan. “Kami di Subbag TU bertugas melayani pegawai terkait keuangan dan memastikan memilih jabatan pegawai berdasarkan kualitas SDM yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah H. Taufik Ahmad Soleh, S.Ag., MA memaparkan akan ada mutasi guru tingkat MTs dan MA.
Dalam kesempatan ini, Kasi Bimas Islam H. Supriyanto, S.Ag., MSI menyampaikan bila tempat ibadah akan melakukan kegiatan keagamaan, maka perlu mengajukan surat rekomendasi kepada tim gugus tugas Covid-19 sesuai tingkatan wilayahnya. Begitu pula dengan rencana penyembelihan hewan saat Idul Adha 1441 H mendatang, dapat dilakukan di masjid bila sudah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) masing-masing.
“Terkait layanan nikah, pernikahan dapat didaftarkan secara online atau manual dengan mendatangi KUA setempat. Pelaksanaan nikah dapat dilakukan di KUA atau di rumah dengan syarat maksimal yang mengikuti prosesi akad nikah 10 orang,” tandasnya. (and)
Tetap sehat dan semangat #Lawan Covid-19
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko