Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo, MA pada Sosialisasi PMA Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama yang diselenggarakan Subbagian Tata Usaha Urusan Kepegawaian di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag Gunungkidul, Selasa (20/9/2022).
Andar menjelaskan, tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja pegawai sesuai dengan kelas jabatan. "Pengurangan tunjangan kinerja dikenai bagi pegawai yang tanpa alasan sah tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas dan tidak melakukan rekam kehadiran," paparnya.
Andar mengatakan, pengurangan tunjangan kinerja tidak diberlakukan jika memiliki alasan yang sah, meliputi cuti yang dibuktikan dengan surat keterangan cuti atau alasan lain yang dituliskan dalam surat permohonan ijin atau pemberitahuan yang disetujui oleh atasan langsung paling banyak satu kali kejadian dalam satu bulan.
Turut hadir Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H. Sa'ban Nuroni MA, Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala MTsN, Kepala MAN dan pegawai pengelola kinerja. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti