Kemenag Gunungkidul Maju Penilaian WBK 2021

  Rabu, 25 November 2020    Bacakan Berita     168 
Foto Kemenag Gunungkidul Maju Penilaian WBK 2021

Gunungkidul (Kankemenag) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul bersama Kanwil Kemenag DIY, Kankemenag Kulon Progo dan Kankemenag Sleman akan maju dalam penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2021 mendatang. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Arief Gunadi, dalam acara Sosialisasi Rencana Strategis Tahun 2020-2024 dan Persiapan Pembangunan Zona Integritas-Reformasi Birokrasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul di Grha BMT Ummat, Selasa (24/11/2020).

Arief mengatakan bahwa reformasi birokrasi adalah sebuah keharusan yang harus dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk instansi Kementerian Agama. Tidak pandang bulu kepada siapapun juga, dalam segala aspek kehidupan untuk bisa menjauhkan diri dari perilaku koruptif dan juga tindakan-tindakan yang berbau korupsi serta nepotisme. 

“Instrumen-instrumen penting didalam pelaksanaan WBK harus dipatuhi oleh stakeholder Kementerian Agama dan hal ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan ketulusan, bahwa ini untuk kepentingan pribadi agar tidak terjerat dengan kasus hukum serta untuk kepentingan institusi agar roda birokrasi tetap berjalan dengan stabil dan tanpa ada hambatan dan kendala, karena korupsi termasuk kendala,” ungkapnya. 

Arief berpesan agar seluruh masyarakat, sebagai pihak yang dilayani oleh Kantor Kementerian Agama dan seluruh jajarannya, juga harus dipahamkan akan arti pentingnya Zona Wilayah Bebas dari Korupsi ini. 

Terkait ditetapkannya Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul sebagai instansi yang akan dinilai WBK di 2021, Arief mengaku tidak kaget, karena memang jauh sebelum penunjukkan ini, warga Kementerian Agama sudah mempunyai komitmen dengan konsistensi yang tinggi untuk tidak melakukan tindakan yang berseberangan dengan nilai-nilai zona wilayah bebas dari korupsi itu, sehingga tinggal menguatkan kembali, memasifkan dan kemudian menindaklanjuti dengan beberapa instrumen yang akan dinilai oleh Inspektorat Jenderal dan juga para pihak yang akan memberikan penilaian, termasuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

“Mari kita singsingkan lengan baju dan kita bersama-sama menjaga institusi Kementerian Agama menjadi institusi yang tetap steril dari tindakan-tindakan koruptif,” ajak Arief.

Sebelumnya, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Gunungkidul, Mukotip, yang juga bertindak sebagai ketua panitia dalam laporannya mengatakan, tujuan dari rencana strategis ini selain agar dapat melaksanakan program kerja juga agar menjadi acuan dalam pelaksanaan program kerja. ”Sehingga kinerja kita akan terukur dan terarah dengan sebaik-baiknya. Dan untuk tema kedua, yaitu persiapan pembanguan zona integritas dan reformasi birokrasi, selain untuk mempersiapkan diri dalam pembangunan RB-ZI pada fase ketiga, kegiatan ini juga untuk melaksanakan amanah sesuai putusan Menteri Agama Nomor 633 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap satuan kerja termasuk Kementerian Agama wajib melaksanakan reformasi birokrasi dan zona integritas,” papar Mukotip.

Hadir sebagai narasumber dari Kanwil Kemenag DIY, Dini Meiyanti dengan materi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Kantor Kementerian Agama. Dini mengatakan ada delapan area perubahan reformasi birokrasi, yaitu organisasi, mental aparatur, tata laksana, perundang-undangan, SDM aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

“Ada enam faktor keberhasilan reformasi birokrasi, yaitu komitmen pimpinan, share vision, self improvement, pelibatan masyarakat yang dilayani, strategi komunikasi, monitoring dan evaluasi perkembangan,” ungkapnya.

Dalam acara ini juga diserahkan penghargaan kepada satuan kerja yang memiliki kinerja pelaksanaan anggaran terbaik. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul