Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nomor B-11070/DJ/Dt.II.I/1/HJ.01/04/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Bimbingan Manasik Haji di tingkat Kabupaten/Kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mulai melaksanakan Bimbingan Manasik Haji pada Senin (8/5/2023).
Hadir menjadi pemateri pada Bimbingan Manasik Haji Zona 1 Kapanewon Wonosari dan Zona 2 gabungan Kapanewon Ponjong, Karangmojo dan Semanu, serta Zona 3 Kapanewon Playen, Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., yang memaparkan materi tentang Hak dan Kewajiban Jemaah Haji.
Sa’ban menjelaskan hak jemaah haji telah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada pasal 6. Setidaknya ada sekitar 11 poin hak jemaah haji yang tertulis dalam pasal tersebut, seperti; (1) Mendapat bukti setoran dari BPS Bipih dan Nomor Porsi dari Menteri, (2) Mendapat bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan dan Arab Saudi, (3) Mendapat pelayanan akomodasi, konsumsi dan kesehatan, (4) Mendapat pelayanan transportasi, (5) Mendapat perlindungan sebagai jemaah haji Indonesia.
Sedangkan untuk kewajiban jemaah haji yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pasal 7, salah satunya adalah Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten /kota bagi Jemaah Haji Reguler dan memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Rencananya pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kecamatan ini akan berlangsung sejak 8-13 Mei 2023. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko