Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Plh. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Faqih Shomadi S.Ag M.Pd.I menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaran Pesantren, Rabu (10/7/2024), bertempat di Ruang Rapat Bagian Kesra Setda Kabupaten Gunungkidul .
Faqih menyampaikan bahwa koordinasi antara Kementerian Agama dengan Pemerintah Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sangatlah dibutuhkan guna mensinergikan dan menyamakan persepsi dalam pembuatan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2022.
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko