Kemenag Gunungkidul Gelar Rakor Penentuan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah

  Selasa, 12 Mei 2020    Bacakan Berita     228 
Foto Kemenag Gunungkidul Gelar Rakor Penentuan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah

Wonosari (Kankemenag) - Dalam rangka memberi pedoman kepada masyarakat terkait besaran konversi zakat fitrah dan fidyah, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Besaran Konversi Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1441 H di ruang rapat pimpinan kantor setempat, Selasa (12/05/2020).

Kepala Kankemenag Gunungkidul Arief Gunadi mengungkapkan rapat ini diadakan karena masih banyak masyarakat yang menanyakan nominal zakat fitrah dan fidyah yang dibayarkan bila berwujud uang.

Dalam kesempatan ini, Arief juga mengharap tokoh agama dapat memberi penjelasan kepada masyarakat terkait pentingnya ibadah di rumah. “Kemenag berharap para tokoh agama dapat memberi arahan menyejukkan bagi para jemaah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, termasuk imbauan agar perantau tidak mudik di masa pandemi ini,” ujarnya.

Selain itu rapat juga membahas tentang perlu tidaknya maklumat bersama dalam penanggulangan Covid-19 antara Pemda, Kemenag dan ormas Islam, mengingat masih banyaknya masjid yang melaksanakan kegiatan ibadah dengan pengumpulan massa atau jemaah. Terkait ini, MUI dan ormas Islam sepakat untuk tidak ada maklumat tersebut agar tidak menjadi fobia bagi jemaah dalam kegiatan ibadah dan akan dibuat imbauan berkelanjutan.

Turut hadir perwakilan dari Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Gunungkidul, Ketua Baznas Gunungkidul, Ketua MUI Gunungkidul, Ketua DMI Gunungkidul, Ketua PDM Gunungkidul dan Rais Syuriah PCNU Gunungkidul. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Irwan Fajar

Facebook Kemenag Gunungkidul