Wonosari (Kemenag Gunungkidul) –Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunungkidul H. Achmad Suroyo, SE pada acara Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dengan BPN yang diselenggarakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf di RM Nila Sari, Kamis (17/2/2022).
Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni, berharap KUA dapat menyiapkan dokumen-dokumen, terutama objek wakaf untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Sa’ban juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini antara BPN dengan Kemenag Gunungkidul.
Sebelumnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Hj. Sri Sugiyanti, SH. M.Hum. menjelaskan perjanjian kerja sama ini salah satunya bertujuan untuk menjamin dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah di wilayah Gunungkidul. Peserta merupakan Kepala KUA dan penanggungjawab pendataan tanah wakaf di KUA. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti