Kemenag Gunungkidul Adakan Validasi Data Pegawai Non ASN

  Senin, 05 September 2022    Bacakan Berita     696 
Foto Kemenag Gunungkidul Adakan Validasi Data Pegawai Non ASN

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo, MA memandu Rapat Pimpinan Lengkap (Rapimleng) yang dihadiri oleh Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala MIN, Kepala MTsN, Kepala MAN, dan Kepala KUA beserta operator satuan kerjanya masing-masing. Rapimleng ini diselenggarakan di Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas, Senin (5/9/2022), dengan agenda validasi data pegawai non ASN pada satuan kerja di lingkungan Kankemenag Gunungkidul. 

Andar menjelaskan Rapimleng ini sebagai tindaklanjut Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. 

“Syaratnya adalah berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN, Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah, Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat), diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN,” katanya.

Selanjutnya, validasi data dari masing-masing satker dan penjelasan teknis Upload Dokumen Non ASN dipandu oleh Analis Kepegawaian Kemenag Gunungkidul, Fitri Subekti, S.Sos. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul