Gunungkidul (Kankemenag) – Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I. Yogyakarta nomor B-3230/Kw.12.1/4/OT.01.2/08/2021 tanggal 13 Agustus 2021 perihal Perpanjangan Batas Waktu Penginputan Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2021 pada aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan Rapat Koordinasi Progrees Penginputan Aplikasi SIPKA di ruang rapat kantor setempat, Kamis (19/8/2021).
Hadir pada rapat koordinasi ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo,MA, yang menjelaskan diadakannya rapat ini untuk membahas apakah di satuan kerja satuan kerja Kemenag Gunungkidul terdapat kendala dan permasalahan khususnya dalam hal pelaporan SIPKA.
“Ternyata kendalanya bervariasi, dan intinya adalah kita sangat perlu mendampingi mereka, sehingga mulai hari ini bagi semua satker MTsN dan MAN kita sediakan pembimbingan melalui online / virtual, dipelaporan ada mba Susi, dan diperencanaan ada mas Choirudin. Waktu ini kita manfaatkan betul supaya semua satker yang ada di Gunungkidul bisa melaporkan SIPKA kepada Kementerian Agama RI tepat waktu,” ujar Andar.
Lebih lanjut Andar menginformasikan untuk Caturwulan ke tiga dibulan Oktober nanti akan disiapkan pendampingan dan pembimbingan yang akan dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama D.I.Yogyakarta. “Nanti madrasah-madrasah bergabung mengikuti pendampingan sekaligus pembinaan tersebut, ini untuk menjawab supaya setiap ada kewajiban lapor kita tidak terkendala,” pungkasnya. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko