Wonosari (Kemenag Gunungkidul) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa'ban Nuroni, MA mengatakan penghargaan akan diberikan kepada satuan kerja berupa surat penghargaan dari Menteri Agama apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut, yaitu Capaian kinerja, Penyampaian pelaporan, Ketepatan format dan substansi laporan sesuai dengan ketentuan.
"Terkait capaian kinerja, satuan kerja mencapai target kinerja yang telah diperjanjikan minimal 100 persen," papar Sa'ban pada Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2002 yang diselenggarakan Subbagian Tata Usaha Urusan Kepegawaian di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, Selasa (20/9/2022).
Batas akhir penyampaian laporan kinerja Triwulan III untuk madrasah negeri pada 11 Oktober 2022.
Sebelumnya, Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo MA melaporkan kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari Kepala Seksi, Penyelenggara, Kepala MTsN dan MAN, serta staf pengelola laporan capaian kinerja.
Andar menjelaskan salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan pelaksanaan kinerja masing-masing satuan kerja. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti