Ngawen (MTsN 5 Gunungkidul) -- Sesuai amanat Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 20 Tahun 2021, seluruh ASN dan keluarga besar Kementerian Agama hendaknya melakukan sosialisasi dan monitoring penerapan protokol kesehatan 5M dan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan. Seluruh pihak, tanpa terkecuali harus menentukan langkah untuk menindaklanjuti amanat ini.
Demikian yang disampaikan kepala MTsN 5 Gunungkidul (Matsalim GK), Dedy Mustadjab dalam kegiatan sosialisasi SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 kepada civitas akademika madrasah via zoom meeting, Selasa (27/7/2021) siang.
Usai sosialisasi, para Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) lantas berdiskusi untuk merumuskan Rencana Tindak Lanjut (RTL) terkait amanat SE tersebut, baik RTL per bidang maupun RTL per individu.
"Tindak lanjut dari SE ini bisa dilakukan dengan menginformasikannya ke masyarakat sekitar kita. Misalnya ke warga lingkup RT, RW, takmir masjid, dan lain-lain. Bisa dilakukan secara langsung maupun online," ujar kepala tata usaha, Ngatina.
Sementara, wakabid humas, Emi Sulistyowati mengatakan bahwa pihaknya bersama tim siap untuk mengawal segala bentuk dan model sosialisasi yang dilakukan madrasah terhadap masyarakat. (nes)
Penulis : MTsN Ngawen/MTsN 5
Editor : Siti Nurafrianti