Kasi Pendidikan Madrasah Ajak Madrasah Implementasikan KMA 1503 Tahun 2025

  Rabu, 21 Januari 2026    Bacakan Berita     64 
Foto Kasi Pendidikan Madrasah Ajak Madrasah Implementasikan KMA 1503 Tahun 2025

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) — Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Supriyanto S.Ag MSI menghadiri kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Gunungkidul pada Rabu (21/1/2026) di Aula PLHUT Gunungkidul.

Hadir sebagai narasumber Ketua Tim 1 Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama DIY, Anita Isdarmini S.Pd M.Hum, yang menjelaskan secara komprehensif substansi KMA Nomor 1503 Tahun 2025, termasuk arah kebijakan serta teknis implementasinya pada jenjang MI.

Dalam sambutannya, Supriyanto mengapresiasi dan menyambut baik inisiasi kegiatan yang diprogramkan KKMI, khususnya dalam rangka kesiapan satuan pendidikan jenjang MI menyusul terbitnya KMA Nomor 1503 Tahun 2025 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah yang menekankan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) dan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).

Supriyanto menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut membutuhkan persiapan dari seluruh pemangku kepentingan madrasah.

Lebih lanjut, Supriyanto mendorong para kepala madrasah untuk memastikan guru-guru tergabung dalam organisasi profesi sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalitas dan kualitas pendidik. Ia juga menegaskan bahwa KMA terbaru merupakan penyempurna dari regulasi sebelumnya, sekaligus menjadi penguat program prioritas di bidang pendidikan.

Menurutnya, kepala madrasah dituntut memiliki inovasi serta kemampuan menyesuaikan kebijakan di tingkat satuan pendidikan dengan misi besar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bentuk pengejawantahan visi dan misi Kementerian Agama. Madrasah harus menjadi wadah penguatan kompetensi peserta didik, sementara Tes Kompetensi Akademik (TKA) menjadi alat untuk memotret kualitas pendidikan secara objektif.

Supriyanto juga menekankan pentingnya pembelajaran mendalam (deep learning), dimana guru mampu mendidik peserta didik agar memiliki gairah berpikir kritis, inovatif, kreatif, mampu bekerja sama dan berkolaborasi, serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan madrasah.

“Tuntutan KMA terbaru masih utuh. Tugas panjenengan adalah menyusun panduan suplemen yang akan dikawal oleh pengawas,” tegasnya.

Terakhir, Supriyanto mengajak seluruh insan madrasah untuk menyambut kehadiran KMA Nomor 1503 Tahun 2025 sebagai rujukan utama dalam proses pembelajaran. Ia berharap pada akhir semester maupun akhir tahun ajaran, capaian rapor pendidikan, baik literasi, numerasi, sains, maupun budaya dapat benar-benar sesuai dengan harapan dan sejalan dengan visi misi Kementerian Agama.

Penulis : Putri HS

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul