Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Harsono S.Ag MSI saat menjadi pembina apel pagi yang diselenggarakan di halaman kantor setempat, Senin (9/10/2023), dengan petugas dari Subbagian Tata Usaha Urusan Umum.
“Sejarah mencatat bahwa dengan adanya resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 itu memompa semangat santri, ulama, umat dan elemen bangsa untuk bergerak mengangkat senjata melawan penjajah yang berbendera sekutu yang kembali ingin menguasai tanah Indonesia ini. Sejarah kemudian mencatat terjadi perlawanan yang sungguh menggelora sehingga melahirkan Hari Pahlawan 10 November,” tuturnya.
Harsono mengatakan hikmah penting dari peringatan Hari Santri bagi ASN adalah bagaimana semangat jihad, semangat perjuangan tetap tumbuh menggelora hidup didalam sanubari kita dalam rangka melaksanakan tugas fungsi (tusi) sebagai ASN dan mempertahankan kedaulatan negara.
“Saya mengajak, marilah semangat jihad, semangat kejuangan dalam rangka peringatan Hari Santri, kita hidupkan. Mari kita gelorakan dan menjadi energi pemicu dan pemacu dalam kehidupan kita sehari-hari,” ajak Harsono. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti