Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Yosep Muniri S.Ag. MA menerangkan bahwa Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran Nomor SE. 13 Tahun 2022 tentang Panduan Peringatan Pelaksanaan Hari Santri 2022. Hal ini disampaikan Yosep saat menjadi Pembina apel pagi pegawai yang diselenggarakan di halaman kantor setempat, Senin (10/10/2022). Bertindak selaku petugas apel dari Seksi PD Pontren dan Seksi Pendidikan Agama Islam.
Yosep menjelaskan, didalam SE tersebut ada empat hal yang perlu diketahui bersama, yaitu pertama, Hari Santri Tahun 2022 bertemakan “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Kedua, terkait Logo Hari Santri Tahun 2022 yang mengandung enam filosofi.
Ketiga, bentuk kegiatan yang direkomendasikan, yaitu upacara Hari Santri serentak di seluruh Indonesia tanggal 22 Oktober 2022 jam 08.00 WIB. Kemudian doa, sholawat dan penyampaian nilai-nilai keagamaan yang baik secara massal dan berjemaah. “Sosialisasi tema, logo dan kegiatan peringatan Hari Santri melalui media sosial, banner dan media lainnya sehingga kegiatan ini dapat tersosialisasikan dengan baik,” katanya. Keempat, penyelenggaraan kegiatan dalam rangka Hari Santri mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.
Dalam kesempatan ini, Yosep menyampaikan bahwa upacara Hari Santri akan diadakan di Lapangan Kesatrian dan pada Jum’at (14/10/2022) akan dilaksanakan jalan sehat bersama. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti