Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama varian Omicron di lingkungan Kementerian Agama, maka perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN Kementerian Agama.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Yosep Muniri, S.Ag., MA saat menjelaskan edaran Sekjen Kemenag Nomor SE. 2 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai ASN Kementerian Agama, yang disampaikan pada apel pagi pegawai di halaman kantor setempat, Senin (31/1/2022).
Dalam edaran ini disebutkan bahwa pegawai yang berusia lebih dari 55 tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/ WFH). Bagi pegawai yang sakit, dianjurkan tidak masuk kantor. “Bagi pegawai yang berdinas secara WFH tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah,” terangnya seraya menambahkan bahwa pimpinan, termasuk Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tetap berdinas masuk kantor.
Terkait penyesuaian sistem kerja ini, Yosep berpesan agar jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat, penyerapan anggaran, dan semangat mewujudkan zona integritas. “Mari saling mengingatkan untuk istiqomah dalam hal kebaikan,” pungkasnya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti