Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Pencegahan Intoleransi dan Radikalisme merupakan materi yang disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Zuhdan Aris, S.Ag., MA., ketika menjadi pemateri dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun Pelajaran 2023/2024 di SMAN 1 Wonosari, Rabu (12/7/2023).
Zuhdan menjelaskan radikalisme adalah paham/ pemikiran/ aliran yang sangat berbeda dari norma/ nilai yang berlaku umum di masyarakat/ sekolah. “Juga bisa diartikan sebagai doktrin kepada diri sendiri maupun orang lain yang meliputi indoktrinasi politik atau agama. Radikalisme terjadi ketika paham/ pemikiran/ aliran yang radikal dipaksakan dari salah satu pihak ke pihak yang lain, dimana dalam hal pemaksaan tersebut berarti telah terjadi intoleransi,” jelas Zuhdan.
Sedangkan intoleransi menurut KBBI adaah ketiadaan tenggang rasa, tidak menghargai dan menghormati hak orang lain. “Intoleransi adalah ketidakmauan untuk menghargai dan menghormati paham/ pemikiran/ aliran yang beragam. Beberapa contoh intolerasi seperti; diskriminasi atau membeda-bedakan orang berdasarkan suku, agama, ras, gender dan lain lain,” tandasnya.
Zuhdan memaparkan tentang jenis perilaku radikalisme dan intoleransi diantaranya; Pertama, Rasisme, yaitu perilaku diskriminasi, melecehkan, meledek yang dilakukan oleh kelompok/ individu tertentu ditujukan kepada seseorang atau sekelompok ras/ etnis lainnya. Kedua, Xenophobia adalah ketakukan yang berlebihan, tidak suka bahkan permusuhan terhadap apapun yang ‘asing’ ataupun dan siapapun dari luar kelompok sosial, bangsa dan negara sendiri. Ketiga, Sexisme, yaitu prasangka atau diskirminasi berdasarkan jenis kelamin atau gender seseorang terutama bahwa satu jenis kelamin atau gender lebih unggul dari yang lain. Sexisme sering dikaitkan dengan stereotip dan penilaian negatif terhadap jenis kelamin tertentu.
“Beberapa perilaku intoleransi dan radikalisme di sekolah contohnya seperti; Mengucilkan/ menyingkirkan, Kata-kata yang menyudutkan/ kasar, Komentar negatif dengan tujuan menjelek-jelekkan, Mengganti dan memanggil nama seseorang dengan sebutan kasar/ jelek, Bercanda tentang hal sensitif seperti agama, suku, jenis kelamin, Menyebarkan informasi negatif dan bohong/ hoax, dan Kekerasan fisik seperti menendakng, memukul dan meludahi,” papar Zuhdan.
Adapun pencegahan radikalisme dan intoleransi diantaranya; Warga sekolah memahami tentang radikalisme dan intolerasi yang mungkin terjadi di sekolah melalui, pelatihan, diskusi dan rapat. Kedua, Sekolah membangun kesadaran dan pengetahuan bagi warga sekolah untuk pencegahan radikalisme dan intileransi, Ketiga, Kampanye/ gerakan anti perilaku radikalisme dan intoleransi, Menyusun peraturan sekolah dan membantuk tim atau satgas anti radikalisme dan intoleransi. Serta menjalankan moderasi beragama. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko