Kasi Bimas Islam Sampaikan Hal Ini dalam Silaturahmi FKUB

  Rabu, 02 Juni 2021    Bacakan Berita     246 
Foto Kasi Bimas Islam Sampaikan Hal Ini dalam Silaturahmi FKUB

Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Supriyanto, menjadi narasumber pada kegiatan Silaturahmi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul dengan Dewan Penasehat FORKOMPIMDA dan dinas terkait di Ruang Handayani Setda Gunungkidul, Rabu (2/6/2021). Kegiatan ini mengangkat tema “Desa Sadar Kerukunan dan Moderasi Beragama Dalam Mensolusi Permasalahan Sosial Gantung Diri dan Perceraian,”.

Dalam materinya, Supriyanto menjelaskan bahwa ada beberapa indikator moderasi beragama yang perlu diperhatikan. “Pertama adalah toleransi, yaitu sikap dan perilaku seseorang yang menerima dan menghargai keberadaan orang lain. Kedua, anti kekerasan. Termasuk penggunaan kekerasan atas nama agama, baik verbal maupun fisik,” papar Supriyanto.

Indikator selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah komitmen kebangsaan, terutama penerimaan Pancasila, Kebhinnekaan, NKRI dan UUD 1945, serta pemahaman dan perilaku yang akomodatif terhadap budaya lokal.

“Gunungkidul mayoritas memang beragama Islam, tetapi tidak sedikit juga masyarakat Gunungkidul yang menganut agama selain Islam, ada Kristen, Katolik, Hindu, Buddha. Bahkan di catatan kami sudah ada yang mengaku beragama Konghucu. Dari berbagai agama, keyakinan, dan kepercayaan ini kita bungkus dalam satu wadah komunikasi yang disebut FKUB,” ujar Supriyanto.

Supriyanto berharap Gunungkidul yang memiliki bermacam-macam agama ini dapat saling memahami satu dengan yang lain. “Saya yakin ketika kita saling menghormati, saling memahami konsep moderasi beragama, akan tercipta hidup rukun, aman, tenteram lahir dan batin,” tambahnya.

Selanjutnya, diketahui tingkat perceraian di Kabupaten Gunungkidul cukup tinggi, oleh karenanya Kementerian Agama membuat beberapa upaya dalam rangka pencegahan perceraian, diantaranya Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Bimwin bagi remaja, Bimwin bagi pelajar yang tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974.

“Analisis yang ada di Gunungkidul rata-rata yang bercerai itu adalah ketika menikah saat itu umurnya masih belum memenuhi persyaratan, sehingga dari sisi fisik maupun psikisnya belum matang dan ilmu berumah tangganya belum cukup. Ketika Bupati Gunungkidul saat itu menyampaikan Peraturan Bupati No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak, kami telah melakukan upaya-upaya diatas untuk mencegah,” ungkap Supriyanto.

“Melalui forum ini, saya berharap untuk bersama-sama menyosialisasikan Undang-Undang tentang usia pernikahan untuk menekan angka perceraian di Gunungkidul,” tambahnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh FORKOMPIMDA dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (sna)

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul