Kasi Bimas Islam Ajak Pegawai Taati PP Nomor 94 Tahun 2021

  Senin, 27 Juni 2022    Bacakan Berita     175 
Foto Kasi Bimas Islam Ajak Pegawai Taati PP Nomor 94 Tahun 2021

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Mengawali kerja di minggu terakhir bulan Juni, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor setempat, Senin (27/6/2022).

Bertindak selaku pembina, Kasi Bimas Islam H. Zuhdan Aris S.Ag. MA dengan petugas dari Seksi Pendidikan Agama Islam dan Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Dalam pembinaannya, Zuhdan menyampaikan bahwa Kemenag Gunungkidul telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya penyelenggaraan ujian akhir siswa di madrasah. “Informasi dari Kasi Pendidikan Madrasah, semua siswa madrasah dari jenjang MI, MTs dan MA semuanya lulus dan dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya,” tuturnya.

Terkait PPDB, Zuhdan menerangkan banyak madrasah yang menolak siswa karena kuotanya sudah penuh. “Madrasah kini sudah menjadi tujuan pertama masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk menyekolahkan anak-anaknya,” katanya.

Selain itu, Kemenag Gunungkidul ikut berpartisipasi dalam terlaksananya Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional yang diadakan di DIY pada 19-26 Juni 2022.

Selanjutnya, Zuhdan menjelaskan PNS kini mempunyai regulasi baru terkait hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, yang termuat dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan. “Sebagai PNS kita wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah,” katanya.

Zuhdan juga berpesan kepada pegawai untuk menyosialisasikan SE Menag Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul