Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf menerima studi tiru dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kota Yogyakarta yang dipimpin oleh Penyelenggara Zawa Suryana S.Ag beserta jajarannya.
Rombongan diterima Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum di ruang rapat Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad Wonosari, Kamis (4/9/2024).
Sri menyampaikan bahwa Kabupaten Gunungkidul telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Menteri Agama pada 16 Juli 2024. “Karena Kabupaten Gunungkidul telah melakukan pengumpulan wakaf uang dengan progam Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) di 18 KUA kapanewon sejak tahun 2021,“ tuturnya.
Sri menjelaskan, dalam PWUD, nilai manfaat wakaf uang tersebut, dikelola oleh nadzir untuk penguatan modal bagi pelaku usaha UMKM yang memang membutuhkan modal cepat, untuk membantu usaha yang terjerat korban rentenir, dan untuk mendukung program Peduli Gunungkidul: Qurban for Stunting.
Selain itu, Sri juga memaparkan pengelolaan wakaf produktif di Pondok Pesantren Darul Qur’an Wal Irsyad yang telah berhasil memanfaatkan tanah wakaf dibangun green house yang ditanami melon dengan cara bertani oleh generasi milenial.
“Alhamdulillah sudah menghasilkan buah melon yang berkualitas premium. Untuk hasil panen, dalam pemasarannya tidak ada masalah, karena untuk mencukupi kebutuhan lokal saja masih kurang,” ungkapnya. Hadir Ustadz Aryanto dan santri lainnya sebagai pengelola tanah wakaf. (sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko