Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Arsiparis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melaksanakan pemusnahan arsip substantif dan arsip fasilitatif tahun 2008-2021 milik Kankemenag Gunungkidul di ruang arsip kantor setempat, Jum'at (9/1/2026).
Pemusnahan Arsip merupakan kegiatan memusnahkan arsip yang tidak mempunyai nilai kegunaan dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan. Arsip substantif itu sendiri merupakan arsip pokok yang mencerminkan tugas dan fungsi utama instansi. Sedangkan arsip fasilitatif adalah arsip pendukung yang mencerminkan tugas dan fungsi pendukung instansi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (menggunakan mesin penghancur kertas) atau melalui pihak ketiga yang menjamin bubur kertas (pulping), guna memastikan informasi dalam dokumen tersebut tidak dapat disalahgunakan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari manajemen kearsipan yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola administrasi yang lebih ramping dan efisien. Berkas yang dimusnahkan telah melewati tahap verifikasi, penilaian arsip dan dinyatakan telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip Kemenag serta sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan arsip dari ANRI.
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS