Kankemenag Gunungkidul Gelar FGD Bina KUA dan Keluarga Sakinah

  Jumat, 06 Februari 2026    Bacakan Berita     37 
Foto Kankemenag Gunungkidul Gelar FGD Bina KUA dan Keluarga Sakinah

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Upaya memperkuat peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pembinaan keluarga terus dilakukan Kementerian Agama. Salah satunya melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Jumat (6/2/2026) di Wonosari.

FGD ini diselenggarakan sebagai forum strategis untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta mengevaluasi pelaksanaan program Bina KUA dan Keluarga Sakinah di Kabupaten Gunungkidul. Melalui diskusi mendalam, peserta membahas peran KUA dalam memberikan layanan keagamaan yang lebih komprehensif, tidak hanya sebatas pencatatan nikah, tetapi juga pembinaan kehidupan keluarga dan ketahanan rumah tangga.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zuhdan Aris S.Ag MA menegaskan bahwa KUA memiliki peran penting sebagai pusat layanan keagamaan masyarakat. Menurutnya, KUA harus hadir sejak pra-nikah, pasca-nikah, hingga pendampingan keluarga agar terwujud keluarga sakinah yang harmonis dan berkelanjutan.

“FGD ini menjadi sarana untuk merumuskan langkah-langkah penguatan peran KUA agar semakin optimal dalam pembinaan keluarga sakinah dan ketahanan keluarga berbasis nilai-nilai keislaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Zuhdan Aris menjelaskan bahwa penguatan tersebut dijalankan melalui berbagai program unggulan Kementerian Agama, seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), serta Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah). Program-program ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan fikih nikah, kesehatan reproduksi, manajemen konflik, hingga penguatan relasi keluarga guna menekan angka stunting dan memperkuat ketahanan keluarga.

Ia juga menyampaikan bahwa seluruh program tersebut sejalan dengan penerapan lima pilar keluarga sakinah, yakni mitsaqan ghalidzan (janji yang kokoh), zawaj (berpasangan), muasyarah bil ma’ruf (saling berbuat baik), musyawarah, dan taradhin (saling merelakan).

Selain itu, Zuhdan Aris menyinggung Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA yang menegaskan penguatan fungsi KUA dalam pelayanan, pengawasan, pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, serta pengelolaan data keagamaan.

Zuhdan Aris berharap melalui FGD ini, diharapkan lahir rekomendasi dan strategi yang aplikatif untuk meningkatkan kualitas layanan KUA sekaligus memperkuat program pembinaan keluarga sakinah di Kabupaten Gunungkidul secara berkelanjutan.(sgt)

Penulis : Sigit

Editor : Putri HS

Facebook Kemenag Gunungkidul