Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul memberikan penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pelapor Gratifikasi Tahun 2026. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen ASN dalam mendukung budaya integritas dan transparansi di lingkungan kerja.
Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Dr. H. Mukotip, S.Ag., M.Pd.I., dalam kegiatan Rapat Kerja (Raker) Kankemenag Gunungkidul Tahun 2026 yang digelar di Wonosari pada Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mukotip menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan tindak korupsi serta bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Pelaporan gratifikasi adalah bentuk keberanian sekaligus komitmen ASN dalam menjaga integritas. Ini menjadi contoh baik yang perlu diteladani oleh seluruh pegawai,” ungkapnya.
Adapun lima ASN penerima penghargaan sebagai Pelapor Gratifikasi Tahun 2026 yaitu Ahmad Munir, Alfi Nur Shofwan, Beny Muharam, dan Qurrotul Uyun dari ASN bawah atap, serta Ririn Ismawati dari KUA Tanjungsari.
Mukotip juga berharap seluruh ASN di lingkungan Kankemenag Gunungkidul semakin terdorong untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta aktif melaporkan segala bentuk gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko