Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) - Kampung Zakat digulirkan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan dan mengungkit ekonomi umat di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi terkait Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 205 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan Kampung Zakat Tahun Anggaran 2024 dan ditetapkanya Kalurahan Balong Kapanewon Girisubo sebagai Kampung Zakat. Rakor diadakan di ruang rapat Kankemenag Gunungkidul unit 2 pada Selasa (24/9/2024).
Kepala Kankemenag Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA mengatakan, Kampung Zakat Kalurahan Balong merupakan kampung zakat yang spesial ditunjuk langsung oleh Kementerian Agama RI melalui survei oleh tim dari pusat.
Sa’ban berharap Kepala KUA Kapanewon Girisubo bersama Penyuluh Agama Islam dapat membersamai Kalurahan Balong sebagai Kampung Zakat.
Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY H. Nurhuda S.Ag MSI menyampaikan enam poin, diantaranya menggali potensi yang ada di masyarakat Balong, melanjutkan menggali potensi, jejaring kerja, belajar mengatasi masalah, perlunya melihat dan mempertimbangkan keberlangsungan dalam jangka panjang serta manajemen risiko.
Turut hadir tim Project Management Unit (PMU) Kabupaten Gunungkidul Achmad Rizal dan U’um Munawaroh, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum, Kepala KUA Kapanewon Girisubo Hernawan, Lembaga Amil Zakat, PIC Kampung Zakat Kalurahan Balong dan undangan lainnya. (sgt)
Penulis : Sigit
Editor : Andi Eko