Kankemenag Gunungkidul Adakan Pembinaan PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu

  Jumat, 28 November 2025    Bacakan Berita     76 
Foto Kankemenag Gunungkidul Adakan Pembinaan PPPK Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembinaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Optimalisasi dan Paruh Waktu pada Jumat (28/11/2025) di Wonosari.

Kegiatan ini diikuti oleh 24 PPPK yang baru menerima SK pada tahap tersebut. Hadir Kepala Kankemenag Gunungkidul, H. Mukotip S.Ag M.Pd.I didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha H. Faqih Shomadi S.Ag M.Pd.I.

Dalam sambutannya, Mukotip menekankan bahwa seorang ASN, termasuk PPPK, harus memiliki karakter dan nilai-nilai moral yang kuat sebagai fondasi dalam menjalankan tugas. Ia menyampaikan prinsip ISTIKOMAH, sebuah akronim yang berisi nilai-nilai fundamental bagi ASN, yaitu Ikhlas, bekerja dengan niat tulus untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa mengharapkan pujian. Tawadhu, yaitu rendah hati dalam berinteraksi. Kona'ah yaitu menerima dan mensyukuri apa yang telah diamanahkan sehingga dapat menjalankan tanggung jawab dengan tenang.

Kemudian Mutawasit, yaitu bersikap seimbang dalam bekerja, tidak berlebihan namun tetap profesional dan bertanggung jawab. Adab, yaitu menjaga etika ASN, baik dalam bertutur, bersikap, maupun dalam memberikan pelayanan. Hilmun yaitu bersikap ceria, ramah, dan mudah berinteraksi sebagai wujud pelayanan publik yang humanis.

Sebelumnya, Kasubbag TU Faqih Shomadi memberikan pengantar mengenai peran strategis PPPK dalam mendukung tata kelola administrasi dan pelayanan di satuan kerja Kementerian Agama. Ia menegaskan bahwa PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan ASN lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Pada kesempatan ini, Analis SDM Aparatur, Fitri Subekti S.Sos menyampaikan materi pembinaan mengenai kedisiplinan ASN. Ia memaparkan berbagai regulasi terkait kedisiplinan, hak dan kewajiban, serta konsekuensi yang harus diperhatikan PPPK dalam menjalankan tugas di lingkungan Kemenag.

Penulis : Putri HS

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul