Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan pembinaan ASN CPNS pada Selasa siang (10/6/2025) di Gedung PLHUT Kemenag Gunungkidul.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag. M.Pd.I menyampaikan tentang hak dan kewajiban ASN. “Selain berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiil dan atau nonmateriil, ASN tentu memiliki kewajiban,” tuturnya.
Beberapa kewajian ASN diantaranya, pertama, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah. Kedua, menjalankan tugas secara profesionalitas dan akuntabel, menjaga netralitas, memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Selanjutnya, menjaga rahasia jabatan dan negara, menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana negara dengan baik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. “ASN harus bisa menjaga keseimbangan antara kewajiban dan tanggung jawab. Harapannya mampu berkiprah lebih baik di Kementerian Agama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Fitri Subekti S.Sos dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pengenalan awal. Adapun jumlah CPNS sejumlah 94 pegawai.
Penulis : Putri HS
Editor : Andi Eko