Jempolan Wakaf, Andalan KUA Kapanewon Gedangsari

  Kamis, 16 Mei 2024    Bacakan Berita     112 
Foto Jempolan Wakaf, Andalan KUA Kapanewon Gedangsari

Gedangsari (KUA Gedangsari) - Kepala KUA Kapanewon Gedangsari Kardimin SH selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), melaksanakan prosesi ikrar wakaf perorangan kepada nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah yang diselenggarakan di Aula Balai Nikah KUA Gedangsari, Rabu (15/5/2024). 

Hadir Ketua PDM Kabupaten Gunungkidul Drs. Sadmonodadi MA dan jajaran, wakif (orang yang wakaf) Haryanto Lagimin, nadzir Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Gedangsari H. Sayono S.Pd, saksi dan sejumlah tokoh masyarakat.

Wakif, Haryanto Lagimin, adalah warga Ambarketawang, Gamping, Sleman yang memiliki sebidang tanah pekarangan di wilayah Padukuhan Mertelu, Kalurahan Mertelu, Kapanewon Gedangsari seluas 1.144 meter persegi. Tanah ini diwakafkan kepada nadzir Badan Hukum Persyarikatan Muhammadiyah agar dimanfaatkan untuk kemaslahatan organisasi Muhammadiyah dan masyarakat, khususnya untuk pondok pesantren.

Pembacaan Akta Ikrar Wakaf ini diterima langsung oleh Ketua PCM Sayono, disaksikan dua orang saksi, beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir.

Dalam sambutannya, Kardimin menyampaikan terima kasih kepada wakif yang telah memenuhi persyaratan untuk dilaksanakan ikrar, sehingga acara berjalan lancar. Kardimin menerangkan Kementerian Agama melalui KUA Kapanewon melaksanakan pelayananan dengan nama Jempolan Wakaf (Jemput Bola Layanan Wakaf). "Untuk ini, masyarakat segera memproses tanah yang akan diwakafkan sesuai dengan regulasi," ungkapnya.

Kardimin menambahkan, sesuai UU Nomor 41 tahun 2004, untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf, maka perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan sertifikat wakaf ke BPN. "Setelah ikrar, hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah sudah beralih ke pihak nadzir. Ini harus disampaikan atau diketahui oleh keluarga maupun kepada pemilik tanah sekitar tanah yang diwakafkan, agar masyarakat mengetahui status tanah sehingga tidak masalah dikemudian hari," tuturnya. (mrd)

Penulis : KUA Gedangsari

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul