Makkah (Kankemenag Gunungkidul) - Mulai Selasa (10/6/2025), jemaah haji Kabupaten Gunungkidul yang tergabung dalam kloter 69 SOC secara bertahap melaksanakan rangkaian ibadah haji, yaitu tawaf ifadah.
Hal ini disampaikan Ketua Kloter 69 SOC Tomi Adhe Krisna di Makkah pada Rabu (11/6/2025). “Selama menjalankan ibadah haji, ada beberapa rangkaian yang harus dilakukan oleh jemaah haji. Salah satunya adalah tawaf ifadah yang merupakan salah satu rukun haji,” katanya.
Tomi menuturkan, tawaf ifadah adalah ibadah mengelilingi Ka‘bah sebanyak tujuh kali putaran. Tawaf ini merupakan bagian dari ibadah haji yang wajib dilakukan oleh setiap jemaah haji.
Pembimbing Ibadah Haji Kloter 69 SOC Zuhdan Aris menambahkan, tawaf ifadah merupakan rukun haji sehingga jika tidak dilaksanakan akan dapat membatalkan haji. "Waktu pelaksanaan tawaf ini ialah sesudah tengah malam tanggal 10 zulhijah. Tidak ada batasan waktu untuk akhir pelaksanaan tawaf ini," terang Zuhdan.
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS