Gunungkidul (Kankemenag) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, mulai 3-20 Juli 2021 ASN Kementerian Agama melaksanakan tugas-tugas kedinasan dari rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo, MA, saat menjadi pembina pada pembinaan pegawai melalui zoom meeting, Senin (5/7/2021).
“Segala aturan tentang kepegawaian tetap berlaku, seperti melakukan presensi secara online dan mengisi kegiatan kerja sesuai dengan ketugasannya tiap hari,” terang Andar.
Selain itu, Andar juga mengajak pegawai, dalam melaksanakan ketugasannya, untuk mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Andar berharap berbagai program unggulan Kemenag Gunungkidul terkait pelayanan publik dapat dikelola dengan baik, mengingat dalam waktu dekat akan ada visitasi penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Terkait persiapan penilaian dari Kemenpan RB, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA, mengingatkan untuk menyiapkan berbagai hal terkait layanan unggulan yang akan ditampilkan saat penilaian. “Semoga nilai kita bisa memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai satuan kerja yang berpredikat WBK. Selamat beraktivitas, walaupun di rumah tetapi tetap melaksanakan tugas-tugas kantor dan tentu saja siap untuk dihubungi oleh pimpinannya masing-masing,” pungkas Sa’ban. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti