Jelang Monev KIP 2025, Kankemenag Gunungkidul Adakan Rakor

  Rabu, 02 Juli 2025    Bacakan Berita     165 
Foto Jelang Monev KIP 2025, Kankemenag Gunungkidul Adakan Rakor

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat koordinasi jelang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat kantor setempat pada Rabu (2/7/2025).

Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I dan Plt. Kasubbag TU H. Faqih Shomadi S.Ag M.Pd.I.

Dalam arahannya, Mukotip menyampaikan beberapa poin utama dalam membentuk keterbukaan informasi publik, yaitu pertama, Ketersediaan dan Aksesibilitas Informasi, meliputi informasi lengkap dan akurat, mudah diakses, tanpa diskriminasi, dan format yang dapat digunakan kembali.

Kedua, Ketepatan Waktu, meliputi informasi terkini dan respons cepat. Ketiga, Relevansi dan Kemanfaatan Informasi, meliputi, informasi yang dibutuhkan publik dan jelas dan mudah dipahami. 

Keempat, Akuntabilitas dan Transparansi Proses, meliputi, mekanisme pengajuan dan penanganan permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang efektif, Daftar Informasi Publik (DIP), dan sistem pengaduan.

Kelima, Perlindungan Data Pribadi, yaitu keseimbangan. "Keterbukaan informasi harus diimbangi dengan perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi pribadi individu tidak boleh dipublikasikan tanpa izin atau dasar hukum yang kuat," ungkap Mukotip.(sgt)

Penulis : Sigit

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul