Jakarta (Kankemenag Gunungkidul) – Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Aidi Johansyah didampingi Kasubbag TU Arief Gunadi melakukan audiensi ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang berlokasi di Jakarta Selatan guna membahas penggunaan sertifikat elektronik di Kankemenag Gunungkidul, Selasa (10/3/2020).
Luvisa Kusuma dan Ade Putri dari Seksi Pelayanan BSrE menjelaskan langkah-langkah yang perlu disiapkan Kankemenag Gunungkidul, diantaranya yaitu membuat permohonan penerapan sertifikat elektronik, pembuatan aplikasi dan penandatanganan perjanjian kerja sama.
Aidi mengungkapkan bahwa Kankemenag Gunungkidul merupakan Kankemenag pertama yang akan melaksanakan kerja sama dengan BSrE terkait sertifikat elektronik.
“Melalui kerja sama ini kami berharap Kankemenag Gunungkidul dapat meningkatkan kinerja dan pelayanannya, baik kepada ASN Kemenag maupun masyarakat pada umumnya,” kata Aidi. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Andi Eko