Isi Bimbingan Perkawinan, Kepala Kankemenag Gunungkidul : Menikah Harus Diniatkan Untuk Ibadah

  Rabu, 22 Juli 2020    Bacakan Berita     234 
Foto Isi Bimbingan Perkawinan, Kepala Kankemenag Gunungkidul : Menikah Harus Diniatkan Untuk Ibadah

Gunungkidul (Kankemenag) – Keluarga yang kuat merupakan salah satu fondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia, maka dalam rangka memberikan pemahaman keluarga untuk calon pengantin maka Kantor Urusan Agama (KUA) Wonosari mengadakan Bimbingan Perkawinan, Rabu (22/7/2020).

Hadir Kepala Kankemenag Gunungkidul Arief Gunadi sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini. Dalam materinya Arief menjelaskan bahwa menikah harus diniatkan untuk beribadah. “Jika niatnya adalah beribadah maka ketika adik-adik bekerja mencari nafkah untuk keluarga, ketika melayani keluarga, itu akan bernilai ibadah dan mendapatkan berkah,” papar Arief.

“Bangun kesadaran adik-adik semua bahwa menikahmu itu untuk mendapatkan ridho Allah. Untuk mendapatkan ridho Ilahi tentu yang pertama itu harus mengetahui hukumnya, baik hukum undang-undang pemerintah dan juga hukum agama,” tambahnya.

Arief juga menjelaskan tentang batas usia minimal laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1.(sna)

 

Tetap sehat dan semangat
#Lawan Covid-19

Penulis : Siti Nurafrianti

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul