Semin (KUA Semin) - Kepala KUA Semin, M. Saefulloh, selaku PPAIW melakukan pencatatan dan mendatangani akta ikrar wakaf atas nama Wakif Agus Sumarjo Pucung Malang Semin seluas 1.470 meter persegi Letter C tercatat di Buku Tanah Kalurahan Semin dengan Nadzir Satino, Ketua Wakaf dan Kehartabendaan PCM Semin, Senin (21/3/2022).
Peruntukan tanah wakaf untuk wakaf produktif yang akan ditanami berbagai pepohonan dengan pemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat Pucung Malang Semin. "Semoga amal jariyah untuk bapak ibu kami yang sudah meninggal," kata Agus Sumarjo. M Saefulloh selaku PPAIW Semin mengucapkan terima kasih atas keikhlasan dalam mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan umat. "Tanah yang masih Letter C tersebut diikutkan PTSL di Kalurahan Semin agar biaya dapat terjangkau. Jika tidak ada PTSL, dapat diikutkan skala prioritas di BPN/ ATR Gunungkidul," katanya. (msa)
Penulis : KUA Semin
Editor : Andi Eko