Patuk (KUA Patuk) – Kantor Urusan Agama (KUA) Patuk menjadi lokasi ikrar wakaf tanah seluas 234 meter persegi yang dilakukan oleh wakif Yuni Dwi Astuti dan Nadzir MWC NU Patuk Khoirudin S.Pd.I pada Kamis (28/8/2025). Tanah yang terletak di Dusun Gumawang, Kalurahan Putat tersebut diwakafkan untuk kepentingan umat dengan peruntukan pembangunan musala.
Hadir Kepala KUA Patuk H. Wahyu Endardi S.Sos.I, Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Patuk, serta saksi Triyatna dan Sidiq Qomari. Dalam sambutannya, Wahyu menekankan bahwa wakaf adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, serta menegaskan pentingnya pengelolaan wakaf secara amanah dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebagai nadzir, MWC NU Patuk bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf tersebut. Khoirudin memberikan apresiasi kepada wakif dan menegaskan bahwa manfaat musala ini nantinya dapat dirasakan seluruh masyarakat tanpa memandang ormas.
Prosesi ikrar diakhiri dengan doa bersama dan penandatanganan dokumen resmi dihadapan saksi serta pihak terkait.
Penulis : KUA Patuk
Editor : Andi Eko