Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I memberi keteladanan dalam menghindari benturan kepentingan di instansi yang dipimpinnya.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan netralitas pelayanan. Ketika menikahkan putrinya pada Minggu (5/1/2025) lalu, Mukotip hanya mengadakan upacara ijab qobul yang dihadiri perwakilan unsur ASN dan koleganya, tetapi tidak mengadakan resepsi yang mengundang semua pegawai dan semua kolega serta tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun.
Demikian salah satu isi perbincangan Mukotip dengan anggota Area Pengawasan Tim Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Maria Goreti Susilowati S.Kom, Jum'at (7/2/2025), di ruang kerja kepala kantor.
Internalisasi (penanaman nilai-nilai) anti KKN serta contoh konkret yang diberikan Mukotip untuk membangun sebuah instansi yang sedang melaksanakan pembangunan Zona Integritas sudah dimulai ketika menjabat Ketua Pembangunan ZI di Kankemenag Kota Yogyakarta dan di Kankemenag Kabupaten Bantul dengan cara tidak menerima segala bentuk pemberian ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekarang Mukotip menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul per 18 Oktober 2024. Disaat memegang kekuasaan sebagai orang nomor satu di Kankemenag Gunungkidul, dirinya semakin berhati-hati untuk menjaga konsistensi dalam menjaga nilai-nilai integritas instansinya, untuk menjaga antara kepentingan pribadi dan kepentingan netralitas dalam pelayanan, termasuk menentukan posisi jabatan atau mutasi ASN.
“Bukan karena menerima imbalan, bantuan atau sumbangan, tetapi murni objektivitas kebutuhan organisasi atau instansi,” ungkap Mukotip.
“Mungkin masyarakat umum menganggap hal sepele, tetapi bagi kami ASN Kankemenag Gunungkidul, merupakan hal yang perlu diteladani untuk menjaga benturan kepentingan antara kepentingan pribadi dan kepentingan netralitas pelayanan " kata Susi.
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS