Karangmojo (MTsN 8 Gunungkidul) -- Pelaksanaan pembelajaran siswa pada tahun pelajaran 2020/2021 praktis tanpa tatap muka sangat berimbas pada pencapaian hasil akhir siswa. Hal tersebut menjadi bagian yang dibahas dalam rapat pleno kenaikan kelas yang berlangsung di lokal kelas 9D dan 9E, Rabu (16/6/2021).
Kriteria kenaikan kelas yang digunakan meliputi tiga hal yaitu; telah menyelesaikan program pembelajaran selama dua semester, memiliki nilai sikap minimal B, dan memperoleh nilai kurang dari KKM maksimal tiga mata pelajaran. "Jika ada siswa yang tidak memenuhi salah satu dari tiga kriteria itu, maka bisa dinyatakan tidak naik," tegas Kendah Romi, Waka Kurukulum MTsN 8 Gunungkidul dalam pendahuluan plenonya.
Berdasarkan laporan dari masing-masing wali kelas dapat disimpulkan bahwa siswa kelas VII dan kelas VIII berhasil naik tingkat ke jenjang berikutnya. Untuk kelas VII berjumlah 159 siswa dan kelas VIII dengan jumlah 144 siswa sehingga total menjadi 303 siswa berhasil naik tingkat.
"Sebuah proses pembelajaran yang pantas mendapat apresiasi bagi siswa, karena mereka belajarnya dengan penuh keterbatasan. Namun demikian, mereka berusaha untuk tetap mengikuti pembelajaran biarpun hanya melalui WhatsApp grup atau media sosial lainnya," kata Warsito, Wali Kelas 8A. Ia menyampaikan hal tersebut di tengah sidang pleno kenaikan sekaligus sebagai permakluman karena kondisi memang serba terbatas.
Sebagai bentuk penghargaan terhadap proses belajar siswa, madrasah akan memberikan apresiasi terhadap beberapa siswa yang masuk dalam peringkat tiga besar pada masing-masing kelas. Hal ini bertujuan untuk memberi motivasi terhadap siswa agar lebih semangat dalam belajar. (mmn)
Penulis : MTsN Karangmojo/MTsN 8
Editor : Siti Nurafrianti