Playen (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Zuhdan Aris, S.Ag., MA., menghadiri pertemuan dalam rangka Silaturahmi dan Koordinasi Forkopimda dengan Ormas Keagamaan yang dilaksanakan di MTA Cabang Playen, Senin (20/3/2023).
Pada kesempatan ini Zuhdan menyampaikan tentang pentingnya menjaga kerukunan, saling menghargai dan menghormati ketika terjadi perbedaan pendapat, terutama kemungkinan adanya perbedaan waktu penyelenggaraan Idulfitri. “Upaya menjaga kerukunan juga dilakukan dengan tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang politik praktis,” ujarnya.
Juga disampaikan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, dikatakan produk yang masuk, beredar, diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Pada tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan minuman, hasil sembelih dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal,” tandasnya.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gunungkidul ini turut dihadiri oleh Ketua beserta jajaran Pengurus MUI, Pimpinan Pondok Pesantren, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Kapolres, Sekretaris Badan Kesbangpol, Koordinator MTA Gunungkidul dan Kepala KUA se-Gunungkidul. (sna)
Penulis : Siti Nurafrianti
Editor : Andi Eko