Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) tidak boleh menandatangani Akta Ikrar Wakaf apabila masih ada permasalahan terkait tanah yang diwakafkan.
Hal ini disampaikan Sa’ban saat menjadi narasumber pada Pembinaan Penyuluh Agama Islam NonPNS tentang Wakaf. Pembinaan ini diselenggarakan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Gunungkidul di Gedung Pertemuan KPRI Tunas Harapan, Rabu (20/9/2023). Turut hadir sebagai narasumber, Kasi Bimas Islam Kemenag Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA.
Dalam kesempatan ini, Sa’ban menjelaskan beberapa prinsip wakaf yang harus diketahui, diantaranya, pentingnya memiliki bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah agar wakaf tidak diwariskan, diperjualbelikan maupun dihibahkan. Selain itu, wakaf tidak dibatasi waktu dan wakif bebas memiliki tujuan sebagaimana yang diperbolehkan syariah dan kita boleh mengarahkan.
Sa’ban melanjutkan, jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif sehingga kewajiban nadzir adalah mengamankan apa yang telah ditentukan oleh wakif.
“Pada hakikatnya, wakaf diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat. Wakaf diharapkan dapat membantu mengentaskan kemiskinan,” katanya seraya menjelaskan di Kabupaten Gunungkidul sudah ada Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang merupakan terobosan dari Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul. Sa’ban menuturkan, saat ini PWUD baru menyasar ASN Kementerian Agama, calon pengantin, jemaah haji dan alumni madrasah.
Hadir Ketua BWI Perwakilan Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sadmonodadi MA dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum beserta jajarannya. (and)
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti