Fasilitasi Tanah Wakaf Belum Bersertifikat, Penyelenggara Zawa Gelar Rakor

  Kamis, 28 Oktober 2021    Bacakan Berita     184 
Foto Fasilitasi Tanah Wakaf Belum Bersertifikat, Penyelenggara Zawa Gelar Rakor

Gunungkidul (Kankemenag) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA berharap agar wakaf tanah dapat segera dicatat untuk menghindari terjadinya permasalahan dikemudian hari. Hal ini disampaikan Sa’ban pada acara rapat koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diselenggarakan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenang Gunungkidul di Gedung PLHUT, Rabu (27/10/2021).

Kepala Kantor menilai koordinasi ini penting karena merupakan koordinasi dunia dan akhirat. Koordinasi di dunia yang sampai ke akhirat. “Saya berterima kasih kepada BPN Gunungkidul telah hadir, karena merupakan penuntas dari sertifikat wakaf, bila sudah ada sertifikat, maka sudah tuntas. Bila hanya ikrar wakaf, berarti belum tuntas,” katanya.

Sa’ban menjelaskan bahwa sertifikat wakaf sangat penting karena menjadi bukti yang sangat kuat dalam wakaf tanah. “BPN posisinya sangat penting karena pengaman yang paling kuat untuk tanah-tanah wakaf yang diikrarkan,” ungkapnya.

Sa’ban berharap untuk disampaikan, bila ada tetangga yang mau mewakafkan tanahnya, agar di edukasi untuk segera meneruskan ke KUA, kemudian ke BPN. “Tentu ini sebuah pekerjaan yang harus dikoordinasikan sejak dari desa, dari wakif, saksi, nadzir, BWI dan Kementerian Agama di Kabupaten Gunungkidul. Semoga koordinasi ini menghasilkan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul, Hj. Sri Sugiyanti SH, M.Hum., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, untuk mendapat sertifikat dari BPN. (and)

Penulis : Andi Eko

Editor : Siti Nurafrianti

Facebook Kemenag Gunungkidul