Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK). Berbagai upaya dilakukan, salah satunya dengan intens memberikan sosialisasi anti korupsi dan mengajak seluruh ASN untuk tegas menolak segala bentuk gratifikasi.
Dalam penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Sebagai bentuk keteladanan, Kepala Kankemenag Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak tujuh kali. Selain itu, lima ASN lainnya juga telah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi ke KPK sebagai bagian dari komitmen anti gratifikasi. Secara total, terdapat 12 laporan dari berbagai peristiwa selama masa kepemimpinan Mukotip.
“Memberikan contoh dalam menolak gratifikasi merupakan langkah untuk membangun budaya anti gratifikasi di lingkungan Kemenag Gunungkidul. Hal ini juga penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap aturan, serta mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi,” ungkap Mukotip.
Ia berharap keteladanan ini dapat menjadi dorongan bagi ASN lainnya untuk selalu berperilaku etis dan profesional. “Semoga yang kami lakukan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kemenag Gunungkidul,” ujarnya di Wonosari, Jumat (14/11/2025).
Penulis : Andi Eko
Editor : Putri HS