Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kabupaten Gunungkidul ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai Kota Wakaf Tahun 2024. Penetapan ini diberikan pada launching Kick Off Program Kota Wakaf untuk enam kabupaten/ kota, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Siak, Kota Padang, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wajo, dan Kota Tasikmalaya, pada Selasa (16/07/2024), di Auditorium H.M. Rasjidi, Kemenag RI.
Hadir mewakili Bupati Gunungkidul, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Drs. Wahyu Nugroho M.Si, Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA, dan perwakilan BWI Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA.
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin mengatakan, program Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan umum.
Terpisah, Kepala Kemenag Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA saat memberikan keterangan di Wonosari, Kamis (18/7/2024), mengungkapkan penetapan ini merupakan kerja bersama, kolaborasi Kementerian Agama, Pemkab Gunungkidul, BWI, BAZNAS dan stake holder lainnya.
Sa’ban berharap, kedepan Gunungkidul sebagai Kota Wakaf, dalam hal perwakafan tanah, dapat lebih meningkat lagi dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Saya akan mengajak lembaga-lembaga pengelola wakaf dan nazir wakaf, untuk bersama menggerakkan masyarakat Gunungkidul untuk berwakaf sekaligus memperoleh legalitas yang tuntas, yaitu muncul sertifikat tanah wakaf,” katanya.
“Terkait wakaf uang, alhamdulillah Pojok Wakaf Uang Digital (PWUD) yang di-launching oleh Menteri Agama pada tahun 2022 ini terus berjalan dan terus kami lakukan. Kami akan meluaskan gerakan wakaf uang, berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang mengelola wakaf uang tersebut, baik dari lembaga keuangan syariah atau dari nazir wakaf uang yang sudah koordinasi dengan kami, yaitu Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI), juga kami koordinasikan dengan LAZIS NU dan LAZIS MU,” tuturnya.
Sa’ban melanjutkan, koordinasi ini dalam rangka pemanfaatan wakaf uang untuk membantu mengurangi tingkat kemiskinan di Gunungkidul dan juga stunting. “Gunungkidul sebagai Kota Wakaf merupakan suatu anugerah tapi juga amanat dan tugas mulia untuk mengawal terus-menerus. Kementerian Agama mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal Kota Wakaf, tentunya dibawah arahan dari Bapak Bupati dan jajarannya,” pungkas Sa’ban.
Penulis : Andi Eko
Editor : Siti Nurafrianti