Deklarasi Pencegahan Nikah Usia Dini

  Senin, 18 Oktober 2021    Bacakan Berita     332 
Foto Deklarasi Pencegahan Nikah Usia Dini

Playen (KUA Playen) - Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, usia pernikahan adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, dalam rangka mensosialisasikan dan mencegah pernikahan di usia dini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Playen beserta pamong kalurahan se-Kapanewon Playen, Bamuskal, tokoh masyrakat dan remaja mengadakan kegiatan “Deklarasi Pencegahan Nikah Usia Dini” di Balai Kalurahan Logandeng, Playen, Kamis (14/10/2021).

Kegiatan ini didasari atas keprihatinan meningkatnya angka pernikahan di usia dini sebagai faktor ketidaksiapan mental dalam menghadapi kehidupan rumah tangga, sebagai penyebab perceraian di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Masyarakat saat ini cenderung kurang peduli dalam melakukan kontrol sosial, sehingga peristiwa tersebut sudah dianggap hal yang biasa menurut masyarakat kalangan tertentu.

Hak dasar yang tidak dapat terpenuhi ketika seseorang menikah di usia dini, antara lain hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. Ada beberapa hal yang membuat angka perkawinan di usia dini cukup tinggi, antara lain, tingkat ekonomi atau kemiskinan, sosial budaya, regulasi pemerintah, dan globalisasi.

Kesepakatan dalam kegiatan ini adalah anak sebagai generasi penerus bangsa untuk merumuskan masa depannya. Semua haknya wajib dipenuhi, tumbuh dan berkembang dengan baik. Salah satunya harus melakukan perencanaan pernikahan. Stop pernikahan dini yang kerap menjadi sumbu permasalahan dikemudian hari.

Kepala KUA Kecamatan Playen, Arwan Susilo, S.Sos.I. mengharap dan mengimbau kepada segenap pimpinan pemerintah setempat, baik formal maupun non formal, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk melakukan langkah-langkah upaya pencegahan, karena diperlukan keseriusan disertai kesadaran bersama, sehingga dapat terwujud,  tidak hanya sekadar slogan semata. Setelah adanya deklarasi ini, Arwan berharap seluruh pihak untuk saling membantu dan berkampanye di berbagai forum tentang bahaya pernikahan usia dini. (mus)

Penulis : KUA Playen

Editor : Andi Eko

Facebook Kemenag Gunungkidul